'Anak-anak diikat, bahkan ada yang ditenggelamkan kepalanya' – Ketua yayasan daycare Little Aresha di Yogyakarta dituntut 10 tahun penjara
Terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti (tengah), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/08).
Terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti (tengah), menjalani sidang perdana, Selasa (18/08).
Ketua Yayasan yang menaungi daycare (tempat penitipan anak) 'Little Aresha' di Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menganggap Diyah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana terkait perlindungan anak.Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/10), Diyah dituntut pula membayar denda sebesar Rp 900 juta. Tak hanya itu, dia juga diminta membayar restitusi senilai Rp 1,2 miliar kepada 83 anak."[Meminta majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara selama 10 tahun..." kata jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya.Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional.
Ketua Yayasan yang menaungi daycare (tempat penitipan anak) 'Little Aresha' di Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menganggap Diyah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana terkait perlindungan anak.
Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/10), Diyah dituntut pula membayar denda sebesar Rp 900 juta. Tak hanya itu, dia juga diminta membayar restitusi senilai Rp 1,2 miliar kepada 83 anak.
"[Meminta majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara selama 10 tahun..." kata jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional.
Diyah juga dianggap melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen,
Dia pun dikenai Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak.Selain dituntut membayar denda sebesar Rp900 juta, Diyah juga diminta membayar restitusi senilai Rp 1,2 miliar kepada 83 anak.
Dia pun dikenai Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak.
Selain dituntut membayar denda sebesar Rp900 juta, Diyah juga diminta membayar restitusi senilai Rp 1,2 miliar kepada 83 anak.
"Yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap JPU.
"Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa melalui izin dari majelis hakim. Apabila pelelangan tidak mencukupi maka akan diganti pidana pengganti 217 hari," demikian jaksa dalam amarnya.Menanggapi tuntutan itu, Diyah akan mengajukan eksepsi atau pembelaan pada Senin (19/10) pekan depan.Diyah Kusumastuti (51 tahun) adalah salah-satu terdakwa dari 13 terdakwa dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak.Sebanyak 11 pengasuh tempat penitipan anak itu juga dimejahijaukan, selain kepala sekolahnya.Kasus ini mencuat ke publik pada April 2026 setelah polisi menggerebek satu lokasi penitipan anak di Sorosutan, Yogyakarta. Hal itu terjadi setelah orang tua anak-anak yang menjadi korban dan eks karyawan day care tersebut melaporkannya ke kepolisian setempat.Di hadapan majelis hakim PN Yogyakata, Senin (12/10), jaksa penuntut umum meminta agar Diyah Kusumatuti dihukum penjara 10 tahun.Diyah sebelumnya didakwa terkait kasus kekerasan, penelantaran anak, serta mengelola tempat penitipan anak tanpa izin,Seperti terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Diyah dianggap bertanggungjawab atas kasus-kasus kekerasan dan penelantaran yang dialami sebagian anak-anak yang dititipkan di sana.Di antara tuduhan yang diarahkan kepada para pengasuh dan pengelola daycare, terungkap ada anak-anak yang diikat dan dibedong secara paksa agar tidak banyak bergerak.Ada pula tuduhan mereka mengurung anak-anak di dalam ruangan, hingga mencubit, memukul, hingga menenggelamkan kepala anak ke dalam bak air.
"Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa melalui izin dari majelis hakim. Apabila pelelangan tidak mencukupi maka akan diganti pidana pengganti 217 hari," demikian jaksa dalam amarnya.
Menanggapi tuntutan itu, Diyah akan mengajukan eksepsi atau pembelaan pada Senin (19/10) pekan depan.
Diyah Kusumastuti (51 tahun) adalah salah-satu terdakwa dari 13 terdakwa dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak.
Sebanyak 11 pengasuh tempat penitipan anak itu juga dimejahijaukan, selain kepala sekolahnya.
Kasus ini mencuat ke publik pada April 2026 setelah polisi menggerebek satu lokasi penitipan anak di Sorosutan, Yogyakarta.
Hal itu terjadi setelah orang tua anak-anak yang menjadi korban dan eks karyawan day care tersebut melaporkannya ke kepolisian setempat.
Di hadapan majelis hakim PN Yogyakata, Senin (12/10), jaksa penuntut umum meminta agar Diyah Kusumatuti dihukum penjara 10 tahun.
Diyah sebelumnya didakwa terkait kasus kekerasan, penelantaran anak, serta mengelola tempat penitipan anak tanpa izin,
Seperti terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Diyah dianggap bertanggungjawab atas kasus-kasus kekerasan dan penelantaran yang dialami sebagian anak-anak yang dititipkan di sana.
Di antara tuduhan yang diarahkan kepada para pengasuh dan pengelola daycare, terungkap ada anak-anak yang diikat dan dibedong secara paksa agar tidak banyak bergerak.
Ada pula tuduhan mereka mengurung anak-anak di dalam ruangan, hingga mencubit, memukul, hingga menenggelamkan kepala anak ke dalam bak air.
Pada 18 Agustus 2026 lalu, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus Daycare Little Aresha dengan menghadirkan 13 terdakwa.Sidang yang diketuai Hakim Sunaryanto itu digelar dalam tiga berkas perkara lantaran para terdakwa memiliki peran yang berbeda.Sidang pertama menghadirkan 11 terdakwa pengasuh. Mereka adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.Kemudian sidang kedua menghadirkan kepala sekolah, Anita Palupy Indahsari. Adapun sidang ketiga menghadirkan ketua yayasan, Diyah Kusumastuti.Sidang tersebut mengungkap detail dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut, termasuk menenggelamkan dan memasukkan anak ke dalam bak air, hingga mengurung anak di dalam kamar kosong dan gelap.
Pada 18 Agustus 2026 lalu, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus Daycare Little Aresha dengan menghadirkan 13 terdakwa.
Sidang yang diketuai Hakim Sunaryanto itu digelar dalam tiga berkas perkara lantaran para terdakwa memiliki peran yang berbeda.
Sidang pertama menghadirkan 11 terdakwa pengasuh. Mereka adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Kemudian sidang kedua menghadirkan kepala sekolah, Anita Palupy Indahsari. Adapun sidang ketiga menghadirkan ketua yayasan, Diyah Kusumastuti.
Sidang tersebut mengungkap detail dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut, termasuk menenggelamkan dan memasukkan anak ke dalam bak air, hingga mengurung anak di dalam kamar kosong dan gelap.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Diyah Kusumastuti mendirikan yayasan dengan nama Yayasan Aresha Center yang beralamat di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Berdasarkan akta pendirian Yayasan Aresha Indonesia Center, maksud dan tujuan yayasan tersebut bergerak di bidang sosial dan keagamaan.Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku pendiri sekaligus ketua yayasan menggunakan Yayasan Aresha Indonesia Center untuk menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini dengan nama "Daycare-PG-TK Little Aresha".
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Diyah Kusumastuti mendirikan yayasan dengan nama Yayasan Aresha Center yang beralamat di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan akta pendirian Yayasan Aresha Indonesia Center, maksud dan tujuan yayasan tersebut bergerak di bidang sosial dan keagamaan.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku pendiri sekaligus ketua yayasan menggunakan Yayasan Aresha Indonesia Center untuk menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini dengan nama "Daycare-PG-TK Little Aresha".
Sejak didirikan, kegiatan pendidikan, pengasuhan dan penitipan anak tanpa izin ini,Diyah bersama-sama dengan Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah telah menerima peserta didik dari 100 anak yang berusia antara kurang lebih tiga bulan sampai dengan enam tahun dalam periode 2022-2026."Mereka memungut uang antara Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap bulan," kata JPU.Dalam pelaksanaannya, tambah JPU, Diyah dan Anita melakukan tindakan yang salah dalam bentuk kekerasan kepada anak seperti ada dalam dakwaan 11 pengasuh."Perlakuan salah tersebut antara lain berupa mengikat anak, mencubit anak, memukul anak, menenggelamkan atau memasukkan anak ke dalam bak air, serta mengurung anak di dalam kamar kosong dan gelap, sehingga anak mengalami ketakutan, menangis dan mengalami penderitaan fisik maupun psikis," kata JPU.Meski dalam perkara yang terpisah, Diyan dan Anita didakwa pasal yang sama, yakni pasal perizinan dalam UU Sisdiknas, UU perlindungan konsumen, dan perlakuan salah penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Sejak didirikan, kegiatan pendidikan, pengasuhan dan penitipan anak tanpa izin ini,
Diyah bersama-sama dengan Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah telah menerima peserta didik dari 100 anak yang berusia antara kurang lebih tiga bulan sampai dengan enam tahun dalam periode 2022-2026.
"Mereka memungut uang antara Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap bulan," kata JPU.
Dalam pelaksanaannya, tambah JPU, Diyah dan Anita melakukan tindakan yang salah dalam bentuk kekerasan kepada anak seperti ada dalam dakwaan 11 pengasuh.
"Perlakuan salah tersebut antara lain berupa mengikat anak, mencubit anak, memukul anak, menenggelamkan atau memasukkan anak ke dalam bak air, serta mengurung anak di dalam kamar kosong dan gelap, sehingga anak mengalami ketakutan, menangis dan mengalami penderitaan fisik maupun psikis," kata JPU.
Meski dalam perkara yang terpisah, Diyan dan Anita didakwa pasal yang sama, yakni pasal perizinan dalam UU Sisdiknas, UU perlindungan konsumen, dan perlakuan salah penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan para terdakwa memiliki pola tugas yang telah ditentukan oleh pendiri sekaligus Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti alias DK.Setiap hari, kata JPU, ketika anak diantarkan, orang tua dilarang masuk ke dalam area daycare. Anak kemudian diserahkan kepada pengasuh yang bertugas di kelas masing-masing.Setiap kelas terdiri dari tiga hingga empat orang pengasuh dengan jumlah anak asuh sekitar 15 sampai dengan 35 anak.Sementara ruang kelas hanya berukuran sekitar 2x3 atau 4x6 meter dan hanya dilengkapi satu kipas angin serta ventilasi yang sangat minim.Para terdakwa, lanjut JPU, diwajibkan menggunakan masker apabila menerima anak atau menyerahkan anak kepada orangtua dengan tujuan agar orang tua tidak dapat mengenali wajah para pengasuh.Ketika anak telah diserahkan kepada para pengasuh, mereka memeriksa barang bawaan anak. Para terdakwa lalu melepas pakaian anak untuk memeriksa kondisi fisiknya.Sekitar pukul 09.30 WIB mulai persiapan tidur pertama. Para terdakwa melepas pakaian anak, lalu anak-anak dibedong dengan kain. Kaki juga diikat dengan tali yang terbuat dari kain, lalu menidurkannya di playmat ataupun langsung di lantai.Baca juga:Saat makan siang, anak-anak tetap dalam kondisi dibedong atau diikat, "meski anak-anak dalam kondisi menangis kesakitan," kata JPU yang membacakan dakwaan."Saat mandi, anak-anak juga dimandikan dengan air biasa, bukan air hangat," kata JPU.Anak-anak baru dibuka ikatannya saat akan dijemput orang tua masing-masing. Mereka lalu dipakaikan baju, dan diserahkan kembali kepada orangtua masing-masing.Dalam persidangan terungkap, anak-anak yang dititipkan di daycare sering mendapat jatah makan bubur dari sisa-sisa nasi.Dalam dakwaannya, JPU mengungkap, nasi-nasi sisa makanan dari anak-anak yang dititipkan di TK Little Aresha, diambil dan dikumpulkan. Nasi tersebut dijadikan bubur dan diberikan kepada anak-anak lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan para terdakwa memiliki pola tugas yang telah ditentukan oleh pendiri sekaligus Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti alias DK.
Setiap hari, kata JPU, ketika anak diantarkan, orang tua dilarang masuk ke dalam area daycare. Anak kemudian diserahkan kepada pengasuh yang bertugas di kelas masing-masing.
Setiap kelas terdiri dari tiga hingga empat orang pengasuh dengan jumlah anak asuh sekitar 15 sampai dengan 35 anak.
Sementara ruang kelas hanya berukuran sekitar 2x3 atau 4x6 meter dan hanya dilengkapi satu kipas angin serta ventilasi yang sangat minim.
Para terdakwa, lanjut JPU, diwajibkan menggunakan masker apabila menerima anak atau menyerahkan anak kepada orangtua dengan tujuan agar orang tua tidak dapat mengenali wajah para pengasuh.
Ketika anak telah diserahkan kepada para pengasuh, mereka memeriksa barang bawaan anak. Para terdakwa lalu melepas pakaian anak untuk memeriksa kondisi fisiknya.
Sekitar pukul 09.30 WIB mulai persiapan tidur pertama. Para terdakwa melepas pakaian anak, lalu anak-anak dibedong dengan kain. Kaki juga diikat dengan tali yang terbuat dari kain, lalu menidurkannya di playmat ataupun langsung di lantai.
Kasus daycare Jogja, kesaksian orang tua korban: 'Anak-anak diikat kaki dan tangan, tidak pakai baju, dan hanya pakai popok'
Saat makan siang, anak-anak tetap dalam kondisi dibedong atau diikat, "meski anak-anak dalam kondisi menangis kesakitan," kata JPU yang membacakan dakwaan.
"Saat mandi, anak-anak juga dimandikan dengan air biasa, bukan air hangat," kata JPU.
Anak-anak baru dibuka ikatannya saat akan dijemput orang tua masing-masing. Mereka lalu dipakaikan baju, dan diserahkan kembali kepada orangtua masing-masing.
Dalam persidangan terungkap, anak-anak yang dititipkan di daycare sering mendapat jatah makan bubur dari sisa-sisa nasi.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap, nasi-nasi sisa makanan dari anak-anak yang dititipkan di TK Little Aresha, diambil dan dikumpulkan. Nasi tersebut dijadikan bubur dan diberikan kepada anak-anak lainnya.
JPU mengungkap, dari 144 anak yang menjadi korban, ada tiga anak berkebutuhan khusus yang dititpkan orang tua kepada Daycare Little Aresha.Saat orang tua menitipkan, menurut JPU, Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah mengatakan pihaknya akan memperlakukan anak berkebutuhan khusus dengan baik.Tapi faktanya, kata JPU, tidak ada pengasuh yang berkompeten dalam menangani dan mendampingi anak berlebutuhan khusus."Para terdakwa tidak memiliki pelatihan khusus di bidang pendidikan luar biasa maupun penanganan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus," kata JPU.Dalam dakwaan, JPU menyebutkan hasil visum para korban. Antara lain ditemukan bekas luka berupa memar, bentuk trauma, perubahan perilaku, gangguan tidur, makan, sosio-emosional dan lain sebagainya.
JPU mengungkap, dari 144 anak yang menjadi korban, ada tiga anak berkebutuhan khusus yang dititpkan orang tua kepada Daycare Little Aresha.
Saat orang tua menitipkan, menurut JPU, Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah mengatakan pihaknya akan memperlakukan anak berkebutuhan khusus dengan baik.
Tapi faktanya, kata JPU, tidak ada pengasuh yang berkompeten dalam menangani dan mendampingi anak berlebutuhan khusus.
"Para terdakwa tidak memiliki pelatihan khusus di bidang pendidikan luar biasa maupun penanganan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus," kata JPU.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan hasil visum para korban. Antara lain ditemukan bekas luka berupa memar, bentuk trauma, perubahan perilaku, gangguan tidur, makan, sosio-emosional dan lain sebagainya.
Tim JPU yang membacakan dakwaan menyebutkan bahwa kasus ini bisa terungkap karena ada laporan mantan pengasuh yang akhirnya keluar karena tidak tahan melihat tindakan tidak manusiawi di daycare.Dian Novitasari disebut mulai bekerja di Daycare Little Aresha pada 21 Januari 2026. Selama bekerja, Dian mengaku melihat para terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak. Namun, menurut JPU, Dian tidak tahan dan memilih mundur.Dian harus membayar uang Rp3 juta untuk dapat mengambil kembali ijazahnya yang ditahan oleh Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti."Saksi selama bekerja di daycare pernah melihat para terdakwa mencubit, memukul, mengikat kaki, atau tangan anak dengan tali untuk anak-anak yang rewel atau menangis. Bahkan ada pula yang menenggelamkan kepala anak di bak kamar mandi. Pengasuh itu adalah terdakwa Devina dan terdakwa Fitri," kata JPU.Baca juga:JPU mendapati fakta dari pemeriksaan para saksi, tindakan-tindakan itu sudah terjadi sejak awal daycare mulai beroperasi dan merupakan perintah dari ketua yayasan."Apabila terdapat terdakwa yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh Diyah Kusumastuti dan Anita Palupi Indahsari," kata JPU."Ditali aja dek, biar aman," kata JPU menirukan perintah Ketua Yayasan Atau Kepala Sekolah Little Aresha.
Tim JPU yang membacakan dakwaan menyebutkan bahwa kasus ini bisa terungkap karena ada laporan mantan pengasuh yang akhirnya keluar karena tidak tahan melihat tindakan tidak manusiawi di daycare.
Dian Novitasari disebut mulai bekerja di Daycare Little Aresha pada 21 Januari 2026. Selama bekerja, Dian mengaku melihat para terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak. Namun, menurut JPU, Dian tidak tahan dan memilih mundur.
Dian harus membayar uang Rp3 juta untuk dapat mengambil kembali ijazahnya yang ditahan oleh Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti.
"Saksi selama bekerja di daycare pernah melihat para terdakwa mencubit, memukul, mengikat kaki, atau tangan anak dengan tali untuk anak-anak yang rewel atau menangis. Bahkan ada pula yang menenggelamkan kepala anak di bak kamar mandi. Pengasuh itu adalah terdakwa Devina dan terdakwa Fitri," kata JPU.
Dugaan penganiayaan anak di daycare Depok memicu perdebatan tentang pekerja perempuan
JPU mendapati fakta dari pemeriksaan para saksi, tindakan-tindakan itu sudah terjadi sejak awal daycare mulai beroperasi dan merupakan perintah dari ketua yayasan.
"Apabila terdapat terdakwa yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh Diyah Kusumastuti dan Anita Palupi Indahsari," kata JPU.
"Ditali aja dek, biar aman," kata JPU menirukan perintah Ketua Yayasan Atau Kepala Sekolah Little Aresha.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU mendakwa 11 pengasuh Daycare Little Aresha dengan tiga dakwaan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang pertama menghadirkan 11 terdakwa pengasuh. Kemudian sidang kedua menghadirkan kepala sekolah, Anita Palupy Indahsari. Adapun sidang ketiga menghadirkan ketua yayasan, Diyah Kusumastuti.
Semua terdakwa dalam kasus Daycare Little Aresha tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU."Jadi sidang selanjutnya adalah pembuktian oleh JPU," kata Sunaryanto, hakim ketua dalam sidang ini.Dwi Anjani, 38 tahun, yang mewakili para orang tua korban, mengatakan pada Selasa bahwa sebagian anak masih takut bertemu orang baru dan cenderung menunjukkan perilaku agresif."Harapan saya, para tersangka yang telah ditetapkan dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya," ujarnya, seperti dikutip dari Reuters.
Semua terdakwa dalam kasus Daycare Little Aresha tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
"Jadi sidang selanjutnya adalah pembuktian oleh JPU," kata Sunaryanto, hakim ketua dalam sidang ini.
Dwi Anjani, 38 tahun, yang mewakili para orang tua korban, mengatakan pada Selasa bahwa sebagian anak masih takut bertemu orang baru dan cenderung menunjukkan perilaku agresif.
"Harapan saya, para tersangka yang telah ditetapkan dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya," ujarnya, seperti dikutip dari Reuters.
Seperti terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Diyah dianggap bertanggungjawab atas kasus-kasus kekerasan dan penelantaran yang dialami sebagian anak-anak yang dititipkan di sana. Ada tuduhan mereka mengurung anak-anak di dalam ruangan, hingga mencubit, memukul, hingga menenggelamkan kepala anak ke dalam bak air.
Kemampuan siswa Indonesia di bawah rata-rata global - 'AI bikin anak malas berpikir'
Hasil PISA 2025 menunjukkan kemampuan membaca, matematika, dan sains anak Indonesia masih di bawah kompetensi minimum. Sedangkan, penggunaan AI di kalangan para siswa Indonesia makin masif.
Sebuah potret bergaya tahun 1980-an hasil kreasi AI menampilkan seorang wanita muda yang tersenyum, mengenakan kacamata hitam gelap, rambut pirang ber-highlight dan cokelat yang dikeriting serta disasak ke belakang, jaket denim biru, atasan jaring berwarna merah muda, anting-anting bulat besar, dan lipstik, dengan latar belakang tanaman dalam pot.
Jutaan orang di seluruh dunia telah menggunakan ChatGPT dan berbagai alat berbasis AI lainnya untuk mengubah foto selfie mereka menjadi gaya retro ala masa lampau—namun para ahli memperingatkan pengguna mungkin membagikan jauh lebih banyak informasi daripada yang mereka sadari.
Eks pimpinan pesantren di NTB resmi ditahan atas tuduhan melakukan kekerasan seksual
Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah dalam proses penahanan di Polres Lombok Tengah.
Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah resmi ditahan setelah dijerat pasal berlapis.
Sewakan wifi Starlink ke warga Mentawai yang tak terjamah jaringan internet, Yogi Arya Setya dituntut tiga bulan penjara
Yogi Arya Setya mengikuti sidang pembacaan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (09/10).
Jaksa dianggap tak mempertimbangan kesaksian warga Mentawai yang bilang sangat terbantu oleh persewaan jaringan internet nirkabel.
Murid SD di Pemalang meninggal usai diduga dipukul dan ditendang kakak kelas – Apa yang diketahui sejauh ini?
Ilustrasi: Seorang anak SD tampak sedih dan ketakutan karena menjadi korban perundungan.
Apa yang diketahui sejauh ini dari kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan seorang anak SD itu meninggal dan mengapa kasus kekerasan di sekolah terus berulang?
'Alat kesehatan kami rusak semua' – Dua bulan pascagempa, warga NTT masih hidup dalam kondisi darurat di tengah janji pemulihan oleh pemerintah
Guru dan murid mengikuti kegiatan belajar mengajar di tenda darurat SD Negeri Kaburea, Desa Tendakinde, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, 30 September 2026.
Tenda darurat SD Negeri Kaburea, Desa Tendakinde, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, 30 September 2026.
Kegiatan sekolah masih berlangsung di tenda, pelayanan kesehatan masih dilakukan dari tenda darurat, sementara ratusan keluarga tetap mengungsi sambil menunggu hunian sementara dan kepastian bantuan untuk membangun kembali rumah mereka.
Bechi kembali dipenjara – Pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual di pesantren Jombang dicabut
Bechi ditangkap pada 2022. Pada November 2022, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepadanya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Vape picu diabetes, menurut studi BRIN - 'Ini peringatan bagi anak muda karena efeknya tidak sekarang'
Pengguna terbesar vape berada pada rentang usia 18-59 tahun, menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Di tengah fenomena yang menganggap vape 'lebih aman' daripada rokok konvensional ini, hasil studi awal Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) justru menemukan pemakaian rokok elektrik atau vape berpotensi juga memicu diabetes dan gangguan pankreas.
Ashari Samadikun, kapten kapal MT Honour 25, bersama ibunya di rumahnya di Sulawesi Selatan.
Ilustrasi: Aksi demo di sebuah perusahaan menuntut direksi menaikkan gaji, menyetujui pembayaran bonus, serta memberikan status kepegawaian kepada para pekerja sementara yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa status sebagai karyawan.
Aksi demonstrasi di sebuah perusahaan menuntut direksi menaikkan gaji, menyetujui pembayaran bonus, serta memberikan status kepegawaian kepada para pekerja sementara yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa status sebagai karyawan. (Foto: Donal Husni/NurPhoto via Getty Images)
Seorang pedagang keliling tetap berjualan di tengah kabut asap yang melanda Banyuasin, Sumatra Selatan.
Marhamah menunjukkan foto putrinya, Lisna saat wisuda yang kini sudah tiada. Lisna adalah guru di sebuah SD di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia meninggal setelah mengeluh dadanya sakit di tengah kepungan asap karhutla.
Seorang pelajar bernama Rudiansyah (kiri) memakai kostum Superman saat berupaya membantu memadamkan api diPetuk Katimpun, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 17 Agustus.