Wapres Gibran Rakabuming Raka memberikan isyarat sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan tahunan pada 15 Agustus 2025.
Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.Putusan itu mengemuka setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi seorang advokat bernama Subhan."Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).Apa konsekuensi putusan tersebut? Dan bagaimana perjalanan perkara itu?
Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu mengemuka setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi seorang advokat bernama Subhan.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Apa konsekuensi putusan tersebut? Dan bagaimana perjalanan perkara itu?
Perkara ini diajukan oleh Subhan, seorang advokat yang memiliki firma hukum Subhan Palal & Rekan.
Dia mengjukan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.Subhan menggugat Kemendikdasmen sebagai pihak yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dia mengjukan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Subhan menggugat Kemendikdasmen sebagai pihak yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pokok persoalan yang dipermasalahkan Subhan berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004.Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.Subhan mempersoalkan apakah riwayat pendidikan tersebut dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.Menurut dia, ketentuan dalam UU Pemilu secara eksplisit mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden merupakan warga negara Indonesia yang harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat."UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Tidak ada amanat soal sekolah luar negeri," kata Subhan.
Pokok persoalan yang dipermasalahkan Subhan berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004.
Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Subhan mempersoalkan apakah riwayat pendidikan tersebut dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut dia, ketentuan dalam UU Pemilu secara eksplisit mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden merupakan warga negara Indonesia yang harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
"UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Tidak ada amanat soal sekolah luar negeri," kata Subhan.
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyimak sebelum pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai kerangka makroekonomi di hadapan para anggota parlemen di gedung Parlemen, Jakarta, pada 20 Mei 2026.
Meski demikian, Subhan membantah gugatan yang diajukannya memiliki kepentingan politik.Dia menyebut langkah tersebut merupakan inisiatif pribadi untuk mempersoalkan persoalan hukum. "Saya maju sendiri, enggak ada sponsor," kata Subhan, dikutip dari Kompas.com, 4 September 2025.Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Meski demikian, Subhan membantah gugatan yang diajukannya memiliki kepentingan politik.
Dia menyebut langkah tersebut merupakan inisiatif pribadi untuk mempersoalkan persoalan hukum. "Saya maju sendiri, enggak ada sponsor," kata Subhan, dikutip dari Kompas.com, 4 September 2025.
Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Dua tahun Prabowo-Gibran – Dari 'Lapor Mas Wapres' sampai menghadiri mancing gratis, mengapa peran Gibran hanya dianggap 'pemanis'
Setelah dua kali kandas di tingkat pengadilan pertama dan banding, Subhan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung melalui kasasi.Berdasarkan informasi pada laman resmi PTUN Jakarta, berkas kasasi yang diajukan Subhan dikirim pada Selasa (22/9/2026). Pengajuan tersebut tercatat dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.Upaya hukum terakhir Subhan itu akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Subhan melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikeluarkan pada Jumat (30/10/2026).Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026., MA menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.Majelis hakim kasasi juga mengambil alih perkara dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Subhan untuk seluruhnya."Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi amar putusan kasasi MA.Dengan begitu, tuntutan Subhan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum turut dikabulkan.
Setelah dua kali kandas di tingkat pengadilan pertama dan banding, Subhan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung melalui kasasi.
Berdasarkan informasi pada laman resmi PTUN Jakarta, berkas kasasi yang diajukan Subhan dikirim pada Selasa (22/9/2026). Pengajuan tersebut tercatat dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.
Upaya hukum terakhir Subhan itu akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Subhan melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikeluarkan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026., MA menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Majelis hakim kasasi juga mengambil alih perkara dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Subhan untuk seluruhnya.
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi amar putusan kasasi MA.
Dengan begitu, tuntutan Subhan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum turut dikabulkan.
Putusan kasasi MA menyatakan surat penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahannya.Karakter ex tunc dari putusan ini berarti surat tersebut dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan pada 2019, menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, dalam tulisannya yang dimuat Kompas.com. Akibatnya, verifikasi pencalonan yang dilakukan KPU kehilangan dasar yuridisnya. "Ketika syarat yang menjadi prasyarat pencalonan dinyatakan tidak pernah terpenuhi secara sah, pemegang jabatan berada dalam keadaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden," tulisnya.Kondisi ini, menurut Ahmad Yani, berpadu dengan temuan materiil Mahkamah Konstitusi.
Putusan kasasi MA menyatakan surat penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahannya.
Karakter ex tunc dari putusan ini berarti surat tersebut dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan pada 2019, menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, dalam tulisannya yang dimuat Kompas.com.
Akibatnya, verifikasi pencalonan yang dilakukan KPU kehilangan dasar yuridisnya.
"Ketika syarat yang menjadi prasyarat pencalonan dinyatakan tidak pernah terpenuhi secara sah, pemegang jabatan berada dalam keadaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden," tulisnya.
Kondisi ini, menurut Ahmad Yani, berpadu dengan temuan materiil Mahkamah Konstitusi.
Tak temukan bukti ijazah setara SMA, mengapa MK tak bisa diskualifikasi Gibran sebagai wapres?
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.Selanjutnya, MK menyatakan dokumen lain seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan, merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri.Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur UUD 1945.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.
Selanjutnya, MK menyatakan dokumen lain seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan, merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri.
Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur UUD 1945.
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan)
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai pertimbangan hukum MK membuka ruang perdebatan mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme impeachment atau pemakzulan.Menurut dia, temuan dalam putusan tersebut dapat memunculkan argumen bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden karena persoalan administrasi, atau bahkan telah melakukan perbuatan tercela—dua alasan yang dapat digunakan dalam proses pemakzulan berdasarkan konstitusi.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai pertimbangan hukum MK membuka ruang perdebatan mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme impeachment atau pemakzulan.
Menurut dia, temuan dalam putusan tersebut dapat memunculkan argumen bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden karena persoalan administrasi, atau bahkan telah melakukan perbuatan tercela—dua alasan yang dapat digunakan dalam proses pemakzulan berdasarkan konstitusi.
Gugatan kasasi Subhan yang dikabulkan Mahkamah Agung berbeda dengan perkara yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana dengan kuasa hukumnya, Denny Indrayana.Perkara tersebut ramai diperbincangkan setelah Denny melakukan aksi walk out di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10).Denny selaku kuasa hukum mengungkap alasan walk out dan memutuskan mencabut gugatan tersebut.Pertama, penggugat meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 01/PHPU.PRES-XXIV/2025 yang dalam pertimbangannya telah menyebut tidak memiliki bukti kuat bahwa Gibran punya ijazah setara SMA. Sehingga Suket penyetaraan ijazah milik Gibran dinilai telah kehilangan kekuatan hukumnya.Kedua, tim kuasa hukum tidak ingin proses persidangan di PTUN justru mendelegitimasi putusan MK.Terakhir, tim kuasa hukum mempertimbangkan proses kasasi atas gugatan serupa yang diajukan rekannya di Mahkamah Agung.Menurut Denny, perkara yang lebih dahulu diajukan Subhan terkait surat keterangan pendidikan Gibran tersebut kini telah memasuki tahap kasasi.Gibran sempat merespons hal ini dengan menyebut sudah siap buka-bukaan, namun penggugat malah menarik gugatannya."Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10).
Gugatan kasasi Subhan yang dikabulkan Mahkamah Agung berbeda dengan perkara yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana dengan kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Perkara tersebut ramai diperbincangkan setelah Denny melakukan aksi walk out di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10).
Denny selaku kuasa hukum mengungkap alasan walk out dan memutuskan mencabut gugatan tersebut.
Pertama, penggugat meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 01/PHPU.PRES-XXIV/2025 yang dalam pertimbangannya telah menyebut tidak memiliki bukti kuat bahwa Gibran punya ijazah setara SMA. Sehingga Suket penyetaraan ijazah milik Gibran dinilai telah kehilangan kekuatan hukumnya.
Kedua, tim kuasa hukum tidak ingin proses persidangan di PTUN justru mendelegitimasi putusan MK.
Terakhir, tim kuasa hukum mempertimbangkan proses kasasi atas gugatan serupa yang diajukan rekannya di Mahkamah Agung.
Menurut Denny, perkara yang lebih dahulu diajukan Subhan terkait surat keterangan pendidikan Gibran tersebut kini telah memasuki tahap kasasi.
Gibran sempat merespons hal ini dengan menyebut sudah siap buka-bukaan, namun penggugat malah menarik gugatannya.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10).
Demo berlanjut di Jakarta – 'Ketika kekuasaan gagal jalankan tanggung jawab, mahasiswa tidak boleh diam'
'Kami bicara atas nama masyarakat' – Ribuan mahasiswa di berbagai kota demo karhutla
Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Richard Tampubolon dan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari menjadi Wamenhan, Letjen TNI Kristomei Sianturi menjadi Kepala BNPB, serta Satyawan Pudyatmoko dan Mayjen TNI Sriyanto menjadi Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional.
Survei kinerja Prabowo tinggi atau rendah, dan bagaimana publik mendudukkan perbedaannya?
Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Apa konsekuensinya?
Binance dibobol peretas, aset Rp114,3 triliun raib – 'Ini pencurian kripto terbesar dalam sejarah'
Dua perusahaan analitik mengaitkan insiden tersebut dengan unit peretasan Korea Utara yang disebut TraderTraitor.
'Saya bisa bunuh, karena kau hamba saya' – Perbudakan di Sumba Timur, warisan kekerasan yang dibalut budaya
Sumba menyimpan budaya yang tak biasa: perbudakan. Orang-orang dari kasta sosial paling rendah yang disebut ata atau hamba harus mengabdikan seluruh hidupnya beserta keturunannya untuk melayani maramba atau para bangsawan. BBC News Indonesia menemui dua perempuan korban perbudakan yang mengalami kekerasan fisik hingga seksual selama belasan tahun.
Seorang petugas berupaya memadamkan karhutla di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada September 2026.
Hubungan Indonesia-Singapura selama ini dinilai dilandasi rasa percaya dan saling melengkapi, lalu siapa yang akan dirugikan dari ketegangan yang baru-baru ini terjadi?
Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim didakwa terima gratifikasi Rp33,8 miliar dan Rp1,2 miliar dari pemerasan dokumen WNA
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10).
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp33,8 miliar. Dia juga didakwa menerima total Rp1,2 miliar dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebanyak 11 pengasuh daycare Little Aresha di Yogyakarta divonis dua hingga tiga tahun penjara – 'Anak-anak diikat, bahkan ada yang ditenggelamkan kepalanya'
Sebagian terdakwa kasus Day Care Little Aresha berkonsultasi dengan tim pengacaranya setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta,Rabu (28/10).
Sebagian terdakwa kasus Day Care Little Aresha berkonsultasi dengan tim pengacaranya setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta,Rabu (28/10). ANTARA/Agung Dwi Prakoso
Sebanyak 11 pengasuh daycare (tempat penitipan anak) 'Little Aresha', Yogyakarta, divonis dua hingga tiga tahun penjara terkait kasus kekerasan dan penelantaran anak. Sebagian keluarga korban menilai putusan majelis hakim itu tidak sepadan dengan dampak traumatik bagi anak-anaknya.
Karhutla melanda belasan taman nasional sepanjang 2026 - 'Ini menunjukkan kegagalan berlipat Satgas Taman Nasional'
Kebakaran di TN Way Kambas, Lampung Timur, mendekati pagar gajah di sekitar kandang gajah jantan Pusat Konservasi Gajah sejak Sabtu (24/10/2026) hingga Minggu.
Sedikitnya 14 taman nasional di Indonesia dilaporkan mengalami kebakaran sepanjang 2026. Lembaga pemerhati lingkungan, Walhi menyebut kejadian tersebut sebagai yang “terbesar” dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tabrakan kereta cepat 'paling mematikan dalam 13 tahun terakhir' di Spanyol, sedikitnya 68 orang tewas – 'Seluruh Spanyol berduka'
Kecelakaan di dekat Urda merupakan bencana kereta api terburuk di Spanyol sejak 2013.
Three overturned train carriages lying on an embankment, with others from another train tilted over. Emergency workers can be seen helping people
Sedikitnya 68 orang tewas dan puluhan lainnya terluka dalam kecelakaan kereta cepat di wilayah tengah Spanyol. Kecelakaan ini menjadikannya sebagai salah satu kecelakaan kereta terburuk dalam sejarah modern Eropa serta bencana kereta api paling mematikan di Spanyol dalam 13 tahun terakhir. Apa penyebab kecelakaan?
Lula kembali jadi presiden Brasil, kampanye digital di WhatsApp jadi kunci sukses
Seorang pendukung Lula dalam kampanye di Belo Horizonte, Brasil, pada 21 Oktober 2026.
Seorang perempuan pendukung capres petahana Lula dalam kampanye di Belo Horizonte, Brasil, pada 21 Oktober 2026.
Saat berbagai jajak pendapat mengisyaratkan kekalahan, jutaan orang bergabung dengan saluran 'Pasukan Lula' (Lula's Army) yang dinilai berperan dalam mengubah antusiasme daring menjadi mobilisasi di dunia nyata.
Lanskap wilayah pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah, yang diambil alih Satgas PKH, 22 Oktober 2026.
Sejumlah mahasiswa mengacungkan tiga jari sebagai tanda perlawanan dalam unjuk rasa di Jakarta, Rabu (28/10)
Pedestrians pass by an electrolyte drink advertisement for French football player Kylian Mbappé in the subway in Shanghai, China on June 30, 2026
Sejumlah konsumen berbelanja di toko pop-up bertema Hello Kitty yang dibuka untuk waktu terbatas melalui kolaborasi antara Sanrio dan merek pakaian anak Balabala di Shanghai, China, pada 2 Oktober 2026.